Menkum Siap Cabut Izin Ormas yang Terlibat Premanisme

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 14 Mei 2025 | 17:03 WIB
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/dok. Kemenkum)
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. (SinPo.id/dok. Kemenkum)

SinPo.id - Menteri Hukum Supratman (Menkum) Andi Agtas memastikan, pihaknya, siap menindaklanjuti dengan mencabut izin organisasi masyarkat (Ormas) yang belakangan meresahkan, setelah adanya keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar menindak premanisme berkedok Ormas. 

"Karena sesuai saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan. Nah, itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025

Supratman menjelaskan, kewenangan pengawasan terhadap Ormas, ada di Kemendagri. Dan, jika ada keputusan pemerintah terkait penertiban ormas, termasuk yang melibatkan kementerian lain, maka akan disampaikan ke Kemenkum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kan kita tahu bersama, untuk pengawasan yang terkait Ormas itu tugasnya Kementerian Dalam Negeri. Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kementerian Negeri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain,"

Adapun pembekuan badan hukum ormas, nantinya bakal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Namun, hingga saat ini, Kemenkum saat  masih menunggu langkah konkret dari Kemendagri jika ditemukan adanya pelanggaran dilakukan oleh ormas tersebut. 

"Sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI