Menperin: Reformasi TKDN Tak Ada Hubungan dengan Tarif Resiprokal

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 12 Mei 2025 | 10:38 WIB
Menperin RI Agus Gumiwang Kartasasmita (SinPo.id/Ashar)
Menperin RI Agus Gumiwang Kartasasmita (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), terutama terkait tata cara perhitungan agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah. 

Menurut dia, reformasi kebijakan TKDN sudah dibahas sejak Februari 2025, jauh sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal awal April 2025. 

"Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia," kata Agus di Jakarta, Senin, 12 Mei 2025. 

Agus menjelaskan, tujuan reformasi kebijakan ini agar produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. 

Kemenperin telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN.

"Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia kedepan," kata Menperin.

Agus menekankan, Kemenperin selalu memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya pada penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi yang kondusif. 

Rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi. 

"Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI