Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Situbondo, Satu Masih Diburu
SinPo.id - Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan dua tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di jalan Dusun Mimbo, Desa Sumber Anyar, Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengungkapkan, dalam Operasi Pekat II Semeru 2025, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada 26 Februari 2025 di wilayah Kecamatan Banyuputih.
Pengeroyokan bermula saat berada di salah satu angkringan di Kecamatan Banyuputih, pelaku W merasa tersinggung terhadap terhadap korban. Saat itu para tersangka dalam pengaruh alkohol jenis arak, sehingga terjadilah pengeroyokan.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui ada 3 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni tersangka W (DPO) mengajak LJP (26) dan DAR (27) melakukan penganiyaan terhadap korban Lukman warga Desa Sumberanyar kecamatan Banyuputih. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian dahi, bagian kepala, luka lecet pada bagian hidung dan luka lecet pada bagian leher.
“Dari tiga tersangka, dua orang sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Mei 2025 di Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih dan 1 tersangka lain masih DPO. Saat ini LIP dan DAR diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Agung dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 12 Mei 2025.
Agung menegaskan kedua tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Untuk satu pelaku yang DPO sudah kami imbau pihak keluarga agar menyerahkan diri dan Tim Resmob juga melakukan pencarian terhadap tersangka W,” pungkasnya.

