Obat Keras Tanpa Izin Diperjualbelikan, DKI Gerak Cepat Razia Wilayah Rawan

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 11 Mei 2025 | 23:10 WIB
Obat Keras
Obat Keras

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta aparat TNI-Polri memperketat pengawasan terhadap peredaran ilegal obat keras seperti tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyebutkan, beberapa pelaku telah diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan sejak akhir pekan.

“Kami berupaya menghalau peredaran obat keras tanpa izin dengan langkah terkoordinasi. Beberapa individu sudah kami amankan dan diserahkan ke pihak terkait,” ujar Satriadi dalam keterangannya, Minggu, 11 Mei 2025.

Menurut dia, pengawasan difokuskan pada wilayah-wilayah rawan penjualan obat terlarang secara eceran, seperti di sekitar KS Tubun. Di lokasi tersebut , dua pelaku telah ditangkap dalam razia lapangan.

“Beberapa titik telah kami sisir, dan koordinasi terus berjalan. Tentu ini bukan operasi satu kali selesai. Akan terus berlanjut,” ungkap dia. 

Lebih lanjut, Satriadi mengungkapkan, pihak BPOM juga tengah memverifikasi jenis obat-obatan yang ditemukan di lapangan, untuk memastikan mana yang tergolong ilegal atau penyalahgunaan obat keras.

Dia pun menegaskan, operasi ini akan terus dilakukan secara dinamis untuk menghindari kebocoran informasi di lapangan, kendati belum ada barang bukti signifikan yang diamankan. 

“Kami hindari informasi tersebar sebelum operasi berlangsung agar pelaku tidak sempat menyembunyikan barang buktinya,” tandasnya. 


 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI