Polisi Amankan Oknum Pesilat Pelaku Perampasan di Ngawi
SinPo.id - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku perampasan yang dilakukan oknum yang mengaku dari salah satu perguruan silat. Peristiwa itu terjadi di Jl. Raya Ngawi-Solo, Sambirejo, Mantingan.
"Pelaku sudah diamankan berinisial AP (18) warga Widodaren Kabupaten Ngawi," kata Charles, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 11 Mei 2025.
Awalnya, kata Charles, Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Mantingan, korban ingin membeli es teh di depan angkringan.
Tiba-tiba datang orang tidak dikenal menggunakan kendaraan roda dua dan hendak merampas kaos yang dipakai korban, namun korban mempertahankan kaos yang dipakainya. Polisi yang sedang berpatroli berhasil mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri.
"Respon dengan cepat dan tepat atas segala potensi kerawanan kamtibmas sekecil apapun, harus segera ditindak lanjuti, agar Kamtibmas Ngawi tetap kondusif," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kaus warna hitam bertuliskan Dog Destroyer Dendam Abadi, satu buah rekaman CCTV, dan satu buah Hodie warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

