Polda Metro Jaya Periksa Pengemudi Mobil Listrik BYD Seal Terkait Kasus Tabrak Lari di Tol Sudyatmo Jakarta

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 11 Mei 2025 | 06:22 WIB
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

SinPo.id -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memeriksa pengemudi mobil listrik BYD Seal yang diduga melarikan diri usai menabrak mobil Chevrolet di Jalan Tol Sudyatmo KM 22 jalur atas arah Pluit, Jakarta Utara, pada Sabtu 3 Mei 2025 dini hari. Kecelakaan ini sempat terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan mobil BYD Seal meninggalkan lokasi kejadian.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengungkapkan bahwa pengemudi mobil tersebut dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (7/5), namun ia meminta penundaan melalui kuasa hukumnya dengan alasan medis. Penjadwalan ulang pun dilakukan, dan pemeriksaan terhadap pengemudi BYD Seal dijadwalkan pada Rabu 14 Mei 2025.

"Yang bersangkutan melalui kuasa hukum meminta waktu penundaan karena alasan medis. Kami telah menjadwalkan ulang untuk meminta keterangannya pada 14 Mei," jelas Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5).

AKBP Argo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa meskipun ada penundaan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Kecelakaan yang melibatkan mobil BYD Seal dan mobil Chevrolet terjadi pada Sabtu dini hari, tepatnya di Jalan Tol Sudyatmo KM 22 jalur atas arah Pluit. Dalam rekaman video yang diunggah akun @jakartabarat24jam, terlihat mobil BYD Seal melarikan diri dari tempat kejadian setelah menabrak mobil Chevrolet. "Kejadian tabrak lari di Tol Bandara arah Pluit, BYD Seal B 1547 BNV dikira mau berhenti malah jalan terus kabur," tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut juga terlihat mobil Chevrolet yang terbalik dan melibatkan korban, termasuk seorang bayi berusia 1,5 bulan yang berada di dalam mobil tersebut.

Polisi berharap pengemudi BYD Seal dapat kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI