Satpol PP DKI Jakarta Amankan 1.766 Butir Obat Keras Ilegal Selama Penertiban di Wilayah Jakarta

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 11 Mei 2025 | 06:19 WIB
Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras

SinPo.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengamankan 1.766 butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah Jakarta selama operasi penertiban yang dimulai pada Senin 5 Mei 2025. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi peredaran obat keras yang disalahgunakan dan mengancam kesehatan masyarakat.

"Kami telah mengamankan 1.766 butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin. Penindakan ini melibatkan penggerebekan di beberapa toko obat dan penjual perorangan yang tidak dapat menunjukkan izin usaha," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, pada Sabtu 10 Mei 2025.

Penertiban yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini melibatkan kerjasama antara Satpol PP, TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), dan Dinas Kesehatan.

Satriadi menjelaskan bahwa razia akan terus dilakukan secara rutin, masif, dan acak untuk memastikan para penjual obat keras ilegal tidak dapat dengan mudah mendeteksi operasi tersebut. Satpol PP berfokus pada penegakan Perda, sementara kasus dengan indikasi pidana akan diserahkan kepada kepolisian dan BBPOM untuk diproses lebih lanjut.

Dalam beberapa razia, pihak Satpol PP juga mengamankan individu yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan langsung dibawa ke Panti Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Satriadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, seperti Tramadol dan Heximer, yang sering disalahgunakan dalam praktik tawuran dan perilaku meresahkan lainnya. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal jika menemukannya di sekitar lingkungan mereka.

Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (5/5), pihak Satpol PP menyita obat-obatan keras dari tiga toko yang tidak memiliki izin. Toko-toko tersebut menyembunyikan 1.766 butir obat keras dengan rincian 158 butir di Jalan Kelapa Dua Wetan, 1.295 butir di Jalan Malaka, dan 213 butir di Jalan Raya Ciracas. Para pelaku langsung dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025.

Selain itu, Satpol PP Jakarta Barat, bekerja sama dengan TNI/Polri, juga menggelar razia di Jalan KS Tubun, Palmerah, pada Kamis (8/5), yang berhasil mengamankan dua orang penjual obat keras jenis Tramadol dan Heximer. Dari operasi tersebut, diamankan 60 butir Tramadol dan 40 butir Heximer.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI