PCO Usul Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dibina, Bukan Dihukum

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:37 WIB
Kepala PCO Hasan Nasbi. (SinPo.id/Tio)
Kepala PCO Hasan Nasbi. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengusulkan agar mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap karena membuat meme foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sebaiknya dibina daripada diproses hukum.

"Kalau ada pasal-pasalnya, kita serahkan ke polisi. Kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda bisa dibina bukan dihukum," kata Hasan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Mei 2025. 

Menurut Hasan, dengan pembinaan, mereka akan mendapat pemahaman yang baik mengenai haknya dalam mengekspresikan sikap. 

Sebab, para mahasiswa-mahasiswi selama ini memang bersemangat memberikan kritik dan ini dibenarkan karena Indonesia negara demokrasi. Kendati demikian, mengenai persoalan hukumnya, pemerintah menyerahkan kepada aparat penegak hukum. 

"Karena ya, ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu.

Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum," ucapnya.

Selain itu, lanjut Hasan, Presiden Prabowo juga tidak melayangkan laporan apapun terkait orang-orang yang menyudutkannya. Hanya saja, ia mengimbau agar ekspresi yang disampaikan seharusnya lebih bijak dan bertanggung jawab.

"Kita nggak tau, kan Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan kalau menyayangkan tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian tapi tetap saja, kalau Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan," tukasnya.

Sebelumnya, mahasiswi dari  ITB ditangkap aparat kepolisian diduga akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo dan presiden ke-7 RI Jokowi, yang  memperlihatkan sedang berciuman bibir. Pelaku adalah mahasiswi ITB berinisial SSS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perihal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Erdi mengatakan SSS juga ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.

"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," kata Kombes Erdi. 

Sementara, civitas ITB mengaku tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak. "Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," ujar Direktur Komunikasi & Humas Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya 

Menurut Nurlaela, orang tua mahasiswi tersebut sudah datang ke ITB hari ini. Orang tua mahasiswi itu meminta maaf.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI