11 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Disidang Tipiring, Denda Capai Rp16 Juta

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 10 Mei 2025 | 04:54 WIB
Uji Emisi
Uji Emisi

SinPo.id -  Sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udaramenjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8 Mei 2025. Pelanggaran tersebut terungkap dalam Operasi Gabungan Uji Emisi yang digelar pada April 2025.

“Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh angkutan barang dan orang, seperti bus AKAP, truk, pikap, hingga dump truck,” ungkap Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, Jumat 9 Mei 2025.

Dalam persidangan tersebut, para pelanggar dijatuhi sanksi denda mulai dari Rp4 juta hingga Rp16 juta, termasuk satu Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang divonis denda tertinggi oleh hakim.

“Ada tujuh pelanggar hadir langsung saat sidang, sementara empat lainnya disidang secara verstek (tanpa kehadiran),” tambah Tamo.

Sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Tamo menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda No. 2 Tahun 2005 dan menyadarkan para pelaku usaha transportasi akan pentingnya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota.

“Sesuai aturan, pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta,” tandasnya.

Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kendaraan di Jakarta memenuhi standar emisi dan mendukung program Langit Biru Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI