Polri Gagalkan Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya, Sita 5.618 Drum

Laporan: Firdausi
Jumat, 09 Mei 2025 | 14:58 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin (SinPo.id/Humas Polri)
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan. Dari kasus itu, total barang bukti yang diamankan 5.618 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin.

"TKP ada dua, mengamankan total 5.618 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Jumat, 9 Mei 2025.

Nunung menuturkan, penangkapan pertama terhadap pelaku, dilakukan dipergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan. Dari pengungkapan kdua, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih.

"Selanjutnya ada 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker juga disita," ujar

Dikatakan Nunung, saat proses penggeledahan sedang berlangsung, anggota di lapangan kembali mendapat info bakal ada lagi barang yang hendak masuk 10 kontainer sianida dari Cina.

"Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan," ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menangkap pelalu inisial SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC," tegasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi itu selama kurang lebih satu tahun, dari tahun 2024-2025. Adapun omzet yang didapat selama satu tahun itu mencapai 59 miliar.

"Dalam kurun waktu itu, omzet yang didapat pelaku, sudah disita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI