KKP Temukan Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut oleh Industri di Tarakan, Ini Penjelasannya
SinPo.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut oleh salah satu perusahaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dugaan ini muncul setelah hasil pengawasan menunjukkan perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa perusahaan diduga menggunakan air hasil pengolahan dari instalasi desalinasi untuk proses produksi bubur kertas (pulp) dan sistem pendinginan mesin, tanpa izin pemanfaatan air laut yang sesuai dengan KBLI 36002 tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku.
“Meskipun hanya digunakan sebagai penunjang industri, tetap harus dilengkapi izin sesuai KBLI-nya,” kata Ipunk di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, setiap sistem pengambilan air dengan kapasitas di atas 50 liter per detik wajib mencantumkan KBLI 36002. Sementara itu, instalasi milik PT PRI diketahui memiliki kapasitas hingga 125.000 meter kubik per hari, setara 1.446 liter per detik.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan analisa mendalam terhadap unsur-unsur pelanggaran sesuai PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021. Jika terbukti melanggar, PT PRI terancam dikenakan sanksi administratif.
“Kegiatan pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) tetap wajib mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Yoki.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan ruang laut maupun sumber daya harus tunduk pada regulasi untuk menjaga kelestarian ekosistem laut serta memastikan keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat pesisir.

