SMK Waskito Tegaskan Terduga Pelaku Pelecehan Sudah Dikeluarkan dari Sekolah

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 08 Mei 2025 | 21:46 WIB
Ilustrasi anak korban pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi anak korban pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - SMK Waskito menegaskan, pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas terhadap siswa yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi di lingkungan sekolah. 

Kepala SMK Waskito, Hartono mengungkapkan, terduga pelaku telah resmi dikeluarkan dari sekolah sesuai aturan yang berlaku.

“Keputusan drop out terhadap siswa bersangkutan sudah kami ambil berdasarkan tata tertib sekolah dan sesuai rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Ini menunjukkan kami tidak mentoleransi tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun,” tegas Hartono dalam keterangannya, Kamis  8 Mei 2025.

Kendati demikian, Hartono menyebut pihak sekolah tetap memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan ujian akhir secara daring sebagai bagian dari hak pendidikannya. Namun statusnya bukan lagi sebagai siswa aktif SMK Waskito.

Selain menjatuhkan sanksi, kata dia, pihak sekolah juga telah membentuk tim pengumpul fakta guna menyelidiki insiden secara menyeluruh, serta menjalin koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) dan Kementerian Pendidikan.

“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali. Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban agar tetap merasa aman dan didukung,” tambah Hartono.

Sementara itu, Pengamat hukum Fajar Trio menyambut baik langkah tegas sekolah terhadap terduga pelaku tersebut. 

Dia menilai tindakan drop out terhadap pelaku merupakan bentuk konkret bahwa lembaga pendidikan wajib menjaga lingkungan yang aman dan bermartabat bagi seluruh siswa.

“Tindakan tegas seperti ini menjadi pesan penting bahwa pelanggaran berat di lingkungan sekolah tak bisa ditoleransi. Namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur,” jelas Fajar.

Fajar juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam opini liar yang berkembang di media sosial, karena bisa mengganggu proses penyidikan dan mengaburkan fokus utama: keadilan bagi korban.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI