Kendala Belum Ditetapkan Tersangka Mantan Rektor UP Kasus Pelecehan Seksual
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap kendala belum menetapkan mantan rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual, karena masih kurangnya keterangan saksi ahli.
"Terlapor belum ditetapkan tersangka, karena belum firm, kami tambah lagi saksi ahlinya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Kamis, 8 Mei 2025.
Wira menambahkan, penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Namun dia tak membeberkan soal ahli di bidang apa saja yang akan diperiksa itu.
"Kita akan memeriksa beberapa orang saksi ahli untuk memperjelas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Edie Toet. Info detail nanti dari penyidik," ungkapnya.
Diketahui, Edie Toet dilaporkan atas dugaan pelecehan seksua terhadap dua korban seorang perempuan. Pertama dilaporkan oleh korban berinisial RZ dengan Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan kedua dengan pelapor berinisial DF dengan Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri sejak 2024 lalu.
Dari hasil pendalaman, penyidik menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan karena diduga telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.

