Kementerian PU Dapat Tambahan Anggaran 2025 Naik Jadi Rp73,76 Triliun
SinPo.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapatkan tambahan pagu anggaran tahun 2025 menjadi Rp73,76 triliun. Hal itu setelah disetujui oleh Komisi V DPR RI.
Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan, penambahan anggaran ini sesuai dengan arahan Komisi V DPR RI, yang meminta kementeriannya untuk mengutamakan preservasi irigasi, jalan, dan padat karya.
"Atas permohonan kami, usulan relaksasi tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui beberapa Surat Penetapan Revisi Anggaran sehingga Pagu Efektif Kementerian PU TA 2025 yang semula sebesar Rp50,48 triliun menjadi sebesar Rp73,76 triliun," kata Dody dalam Rapat Kerja APBN Tahun Anggaran 2025 dengan Komisi V DPR RI, Rabu, 7 Mei 2025.
Dody menerangkan, anggaran Rp73,76 triliun selanjutnya akan dimanfaatkan untuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah, preservasi jalan semester II dan rehabilitasi, penanganan jembatan Nilai Kritis 4 (NK).
Termasuk dukungan infrastruktur DOB Papua, pemenuhan sebagian pekerjaan lanjutan yang sudah commited dengan skema Multy Years Contract (MYC), dan dukungan penyelesaian infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).
Setelah rekonstruksi anggaran ini, Pagu Efektif untuk Sekretariat Jenderal menjadi Rp498,2 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp81,2 miliar, Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp27,09 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp28,78 triliun; Ditjen Cipta Karya sebesar Rp11,18 triliun.
Kemudian, Ditjen Prasarana Strategis sebesar Rp5,01 triliun, Ditjen Bina Konstruksi sebesar Rp460,9 miliar, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum sebesar Rp87,8 miliar, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah sebesar Rp296,3 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp278,2 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, rapat hari ini fokus untuk membahas tentang persetujuan penambahan anggaran Kementerian PU TA 2025 sebesar Rp73,76 triliun. "Komisi V DPR menyetujui tambahan pagu efektif Kementerian PU menjadi Rp73,76 triliun," kata Lasarus.

