Pembahasan RUU PPRT, DPR Masih Minta Masukan Masyarakat

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 07 Mei 2025 | 14:43 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih dalam tahap mengumpulkan pasrtisipasi publik dan meminta masukan dari masyarakat.

"Mulai sidang ini kita sudah mulai melaksanakan RDPU, artinya meminta pendapat masukan dari masyarakat," kata Puan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

"Jadi proses itu yang kita lakukan dulu bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu," imbuhnya.

Selain itu, DPR RI juga harus menerima masukan tidak dari satu arah, melainkan tiga arah, yakni pelaku, pemberi dan penerima. Sehingga proses tersebut membutuhkan waktu yang lama.

"Sehingga ada fairness yang nanti harus kita berikan keadilan dari semua pihak. Nah ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya. Ya ini sudah mulai secara bertahap kita minta masukan," tuturnya.

"Sampai saat ini masih diminta di Baleg, nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu apakah ini akan kita bahas di komisi atau di baleg," kata Puan menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, meminta agar RUU PPRT dapat segera diselesaikan dalam waktu kurang lebih tiga bulan. Hal itu bertujuan agar para pekerja rumah tangga bisa mendapatkan hak mereka, termasuk upah layak, dan perlindungan hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI