Polda Metro Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus VCS, Satu Pelaku DPO
SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS), yang dilancarkan oleh pelaku kaka beradik inisial MD (25) dan I (27) yang saat ini masih DPO.
"Pelaku yang kita tangkap melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam konfrensi persnya, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Herman, kejadian berawal pada tanggal 28 Januari 2025 korban inisial BP menjalin pertemanan lewat aplikasi sosial media Bigo dengan salah satu akun Fariosa.
Dari pertemanan itu, korban diarahkan untuk mengklik tautan dating chat, yang diketahui tautan link tersebut adalah link untuk beralih ke akun Telegram dengan nama akun BABYFARIOSA (REAL).
"Korban tertarik dengan tampilan profil akun dengan gambar wanita cantik," ujarnya.
Pada saat itu, pelaku dan korban melakukan video call sex (VCS). Namum tanpa sepengetahuan korban, kegiatan tersebut direkam oleh pelaku yang kemudian dijadikan untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
"Korban tidak sadar telah direkam oleh pelaku saat melakukan VCS. Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan mengirim WA dan Imassage akan menyebarkan rekaman VCS apabila korban tidak mentranster sejumlah uang," ujarnya.
Pelaku yang merupakan seorang pria terus memeras korban dengan mengancam akan menyebar video bugil korban bila tidak mentransfer uang.
"Korban selanjutnya mentransfer uang Rp3,3 juta ke pelaku, namun korban terus diteror pelaku dengan cara terus meminta sejumlah uang kepada korban," ujarnya.
Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang dibuat, korban diperas hingga Rp 2,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan satu pelaku masih diburu," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

