Kejagung Cegah Negara Keluarkan Rp26 Triliun dari Gugatan Perdata-Tata Usaha

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:44 WIB
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengungkap pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara dari gugatan-gugatan bidang perdata hingga tata usaha selama periode Januari 2024 sampai April 2025.

Ini disampaikan Jatna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dia menyampaikan total keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp26 triliun.

"Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi adalah untuk rupiah sejumlah Rp 26.525.713.019.377,31, ini dalam konteks bukan uang yang dibayarkan ke kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan pengeluaran," kata Jatna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Di hadapan anggota Komisi III DPR, Jatna menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk mencegah negara mengeluarkan uang dari suatu gugatan. Tugas Jamdatun disebutnya berbeda dengan Jampidsus yang uang hasil penyelamatannya dipegang langsung oleh kejaksaan. 

"Berbeda dari Pidsus yang memang secara nyata uang penyelamatannya memang dipegang oleh kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah penyelamatan dalam konteks bahwa kita berhasil mencegah negara keluar uang," kata Jatna.

"Jadi bukan dalam konteks bagaimana Pidsus yang di mana uang atau asetnya dipegang oleh bidang Pidsus. Sedangkan oleh Datun perbedaannya kita adalah mencegah negara pengeluaran karena ada suatu gugatan atau tindakan hukum lainnya," timpalnya.

Dia mengatakan total penyelamatan selama 2024 sebesar Rp26.352.316.971.393,76. Sedangkan sampai April 2025 total penyelamatan ialah Rp 173.396.047.983,55.

"Selanjutnya termasuk juga aset yang bergerak dalam hal ini 107,441 kg emas batangan Antam," ujarnya.

Sedangkan total dari pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan pihaknya sebesar Rp5 triliun. Rinciannya ialah pada periode 2024 sebesar Rp4.882.240.646.476,17 dan periode per April 2025 sebesar Rp273.143.035.403,20.

"Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 gabungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Rp 5.155.383.681.879,40," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI