Pimpinan Komisi VII DPR Minta Kemensos Kaji Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:31 WIB
Presiden kedua RI Soeharto. (SinPo.id/AFP)
Presiden kedua RI Soeharto. (SinPo.id/AFP)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pengajian mendalam terhadap usulan pemberian gelar pahlawan bagi Presiden kedua RI Soeharto. 

Dia menilai pemberian gelar pahlawan di tengah belum tuntasnya kasus dugaan korupsi sejumlah yayasan pada era Orde Baru yang meyeret nama Soeharto justru akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

"Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas," kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurut dia, memberikan gelar pahlawan nasional si saat adanya fakta tersebut bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar.

Dia mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.

Selain korupsi, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta praktik kolusi dan nepotisme. Masalah-masalah tersebut dinilai masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.

"Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama," katanya.

Oleh karena itu, Abidin meminta usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto agar dikaji ulang secara mendalam karena rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas.

Di sisi lain, dia juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil yang menyerukan agar usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ditinjau ulang.

Dia mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.

Abidin pun memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab. Dia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog yang berujung pada rasa keadilan masyarakat.

"Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan nama Soeharto berpeluang mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Peluang ini terbuka setelah MPR mencabut TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI