Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras
SinPo.id - Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka terkait kasus vape mengandung obat keras. Penetapan tersangka Jonathan, karena diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Benar sudah ditetapkan tersangka publik figur inisial JF (Jonathan Frizzy)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu tak membeberkan secara detail apakah akan ada lagi pihak-pihak lain yang terlibat kasus.
"Kasus masih terus dikembangkan," ujarnya.
Diketahui, artis Jonathan Frizzy dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus penyelundupan vape isi obat keras lewat Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Dari kasus tersebut, tiga orang pelaku sudah ditangkap yang diduga menyelundupkan sejumlah vape yang berisikan obat keras jenis etomidate pada Maret 2025.

