Polri Bongkar Sindikat Pengoplos LPG di Semarang dan Karawang

Laporan: Firdausi
Senin, 05 Mei 2025 | 14:31 WIB
Konfrensi pers pengungkapan LPG oplos (SinPo.id/Dok.Polri)
Konfrensi pers pengungkapan LPG oplos (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di dua loksi yaitu di Semarang dan Karawang.

"Empat tersangka ditangkap di dua lokasi, yaitu pelaku inisial TN alias E, pemilik pangkalan di Karawang. Dan tiga pelaku FZSW, DS, dan KKI di Semarang," kata Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konfrensi persnya di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Pengungkapan di Semarang pada 29 April 2025, di mana ketiga pelaku melakukan praktik penyuntikan gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dengan menggunakan regulator modifikasi dan es batu. 

"Pelaku mengakui menjual gas subsidi dengan harga industri," ujarnya.

Sementara kasus di Karawang, pelaku pelaku menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi, lalu memindahkannya ke tabung 12 kilogram legal untuk dijual. 

"Di Karawang modusnya sama penyuntikan gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 12 kilogram," ujarnya.

Untuk TKP di Kota Semarang, penyidik menyita 4.109 tabung gas, dengan rincian 20 tabung ukuran 50 kilogram, 649 tabung ukuran 12 kilogram 95 tabung ukuran 5,5 kilogram, dan 3.346 tabung ukuran 3 kilogram.

Sementara di TKP di Karawang, penyidik menyita 386 tabung gas, dengan rincian 254 tabung gas 3 kilogram, 38 tabung gas 5,5 kilogram, dan 94 tabung gas 12 kilogram.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI