Polisi Tangkap Pria yang Konsumsi Ekstasi di Pinggir Jalan
SinPo.id - Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria berinisial AP (31) yang diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis ekstasi. AP ditangkap usai mengkonsumsi ekstasi di pinggir jalan di kawasan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 15.20 WIB.
Penangkapan AP bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi hiburan kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan, berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa plat nomor.
"Setelah dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap AP, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi dua butir pil tablet berlogo Barcelona warna biru dan satu setengah butir pil tablet berlogo RR warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,80 gram dan ditemukan di jalan, yang sebelumnya diakui kepemilikannya oleh tersangka," kata Dedy, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 4 Mei 2025
Selain barang bukti narkotika, sambung Dedy, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah tanpa plat nomor yang digunakan oleh tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dedy menyebut, kini pihaknya masih memburu orang yang menjual ekstasi ke tersangka. Karena diduga tersangka hanya pengguna barang haram tersebut.

