Pemerintah akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat di Tanah Suci

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 04 Mei 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Ilustrasi jemaah haji asal Indonesia (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id -  Kepala Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi Abdul Basir menyampaikan, calon jemaah haji yang meninggal dunia setibanya di Tanah Suci, akan dibadalhajikan atau diwalikan oleh pemerintah. 

Hal ini merespons adanya seorang peserta haji bernama Daimah Binti Suwaryo dari kloter SOC 4 (embarkasi Solo), wafat saat tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. 

"Jemaah Haji nanti akan dibadalhajikan oleh pemerintah, dan yang kedua nanti akan diberikan asuransi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di Kementerian Agama," ujar Basir dalam keterangannya, Minggu, 4 Mei 2025. 

Basir mengatakan, berdasarkan keterangan dari suami almarhumah yang juga peserta calon haji, Karno Karta, bahwa tidak ada tanda-tanda aneh pada Daimah selama perjalanan ke Tanah Suci.

Namun, menjelang pesawat landing, Daimah meminta ke toilet, dan tak lama kemudian mengeluhkan kepala pusing, lalu tidak sadarkan diri. Hingga akhirnya, dinyatakan meninggal dunia saat pesawat tiba di Bandara.

"Ketika di pesawat, menurut suaminya Ibu Almarhum, Ibu Daimah ini baik-baik saja tidak ada keluhan apa-apa," kata Basir.

Jenazah Daimah langsung disalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Pemakaman Baqi, salah satu tempat pemakaman di Madinah.

Sementara sang suami ikut menyaksikan proses pemulasaran jenazah hingga memandikan istrinya. Namun karena alasan emosional, Karno tak ikut ke proses pemakaman.

"Kondisi suaminya lumayan stabil, mudah-mudahan tetap semangat untuk melanjutkan ibadah haji sampai selesai," ujar Basir.

Adapun kriteria jemaah yang boleh dibadalkan hajinya, di antaranya yaitu jemaah calon haji yang meninggal di asrama embarkasi, ketika dalam perjalanan keberangkatan ke Tanah Suci atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Selanjutnya,jemaah calon haji yang sakit dan tidak dapat melakukan safari wukuf, serta jemaah calon haji yang mengalami gangguan jiwa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI