DPR Minta Pemerintah Tertibkan Penyelenggara Haji dan Umrah yang Langgar Aturan
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Abidin Fikri, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk menertibakan menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang tidak mematuhi regulasi.
Pasalnya, masih banyak calon jamaah haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-haji, dan hal itu tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, tetapi juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.
"Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi," kata Fikri, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 4 Mei 2025.
Oleh karen itu, pihaknya meminta Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap travel haji dan umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan. Kedua, menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
"Ketiga, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Agama dan memastikan penggunaan visa haji resmi," imbuhnya.
Terakhir, ia meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-haji.
Meski demikian, Fikri juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kementerian Agama, serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan, agar ibadah haji berjalan aman dan nyaman.

