Gasak Mobil L300, Polisi Amankan Pemuda di Tenggarong

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 03 Mei 2025 | 23:24 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi KT 8049 RC. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pemuda berinisial AW (27).

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2 tahun 2025. Diketahui, pelaku beraksi pada Minggu 27 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA dengan modus merusak pintu mobil menggunakan obeng, dan menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu.

"Mobil saat itu diparkir di halaman rumah korban AR langsung dibawa kabur oleh pelaku," kata Raymond dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 3 Mei 2025.

Kemudian, kata Reymond, pada Kamis 1 Mei 2025, pihaknya menerima informasi mobil tersebut hendak dijual di wilayah Kembang Janggut. Usai melakukan koordinasi, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, ia mengakui mobil tersebut merupakan hasil pencurian.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku,” jelas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300, satu buah obeng, serta satu buah kunci palsu bertuliskan Honda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI