Polres Simalungun Tangkap Satu Bandar, 102 Gram Sabu Disita

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 03 Mei 2025 | 22:55 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi sabu-sabu (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, pihaknya menangkap seorang bandar narkoba di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Dari tangan pelaku Anton alias Asiong (53), polisi berhasil menyita 102 gram sabu.

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar, tiga bungkus plastik klip sedang, dan lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 102,04 gram. Selain itu, turut diamankan pula dua butir pil ekstasi merk kerang kuning dengan berat 1,02 gram," kata Henry dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 3 Mei 2025.

Selain itu, kata Henry, pihaknya juga menyita satu unit ponsel merk Samsung, satu ponsel merk Xiaomi, dua unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong. Kemudian satu buah kotak headphone, dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.

"Ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah hukum Polres Simalungun," katanya.

Tersangka mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Budi yang berada di Medan. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," tegas Henry.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI