DPRD DKI: Keputusan Memilih Wali Kota Tetap Hak Gubernur

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 03 Mei 2025 | 20:56 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta (SinPo.id/DPRD DKI)
Gedung DPRD DKI Jakarta (SinPo.id/DPRD DKI)

SinPo.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan proses seleksi calon wali kota di Jakarta tetap berada di bawah kewenangan Gubernur Pramono Anung, kendati Dewan ikut terlibat dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). 

Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi penilaian, bukan penentu akhir.

“Kita hanya memberikan hasil penilaian. Siapa pun yang diputuskan, itu tetap hak prerogatif gubernur,” ujar Khoirudin dalam keterangannya, Sabtu, 3 Mei 2025.

Khoirudin pun menjelaskan, nama-nama yang mengikuti uji kelayakan merupakan usulan resmi dari Gubernur. Setelah diuji oleh DPRD, hasil evaluasi diserahkan kembali kepada gubernur untuk ditindaklanjuti. 

“Nama-nama itu berasal dari surat Gubernur. Kita hanya menilai, bukan menetapkan,” tegasnya.

Dia juga menekankan, proses fit and proper test mencakup analisis mendalam atas rekam jejak, kapabilitas, dan pemahaman calon terhadap isu-isu krusial di wilayah yang akan dipimpinnya. Khoirudin menyebut, tidak semua nama yang diuji lolos tahap penilaian.

“Pernah ada calon yang tidak kita rekomendasikan. Kalau gubernur tetap ingin lantik, silakan. Tapi kalau memilih untuk mencari nama lain, juga silakan. Kita hanya beri catatan hasilnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, regulasi mengharuskan setiap calon wali kota mendapat persetujuan pimpinan DPRD sebelum pelantikan dapat dilanjutkan. 

Hal ini, kata dia, berbeda dengan pengangkatan kepala dinas yang tidak memerlukan persetujuan serupa.

“Untuk wali kota, wajib ada persetujuan Dewan. Maka dari itu, kita gelar fit and proper test. Ini bukan formalitas, tapi bagian dari upaya memastikan calon punya kapasitas memimpin wilayah,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI