Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Tangerang, 143 Kg Ganja Disita
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Jumat, 2 Mei 2025. Barang haram tersebut berasal dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
"Dua pelaku inisial ESL (37) dan RM (47) kita tangkap dengan mengamankan barang bukti ganja seberat 143 kilogram," kata Kasubdit III, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangannya, Sabtu, 3 Mei 2025.
Ade menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang, Banten. Anggota kemudian melakukan pendalaman, sekitar pukul 20.20 WIB berhasil menangkap pelaku inisial ESL.
"Pelaku ESL tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja," ucapnya.
Tak berselang lama, pelaku RM datang ke lokasi untuk menjemput barang yang dijaga pelaku ESL. Pada saat itu, RM langsung ditangkap. Kepada polisi ESL mengaku diperintahkan adiknya berinisial T, sedangkan RM mengaku disuruh pelaku L.
"Kedua pelaku yang menyuruh sedang diburu," ujarnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

