Dewan Pers Tegaskan Media Penting Jadi Corong Suara Publik
SinPo.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, media adalah wakil masyarakat untuk menjadi corong bagi suara-suara yang tidak terdengar langsung di ruang publik. Dan, keberadaan wakil masyarakat di Dewan Pers merupakan bentuk pengakuan pers memiliki mandat publik.
"Ada hal-hal penting yang perlu disuarakan oleh pemangku kepentingan kepada publik, maka pers media menjadi pilar keempat. Karena posisinya adalah mewakili publik dan itu representasi juga di dewan pers," kata Ninik dalam Seminar Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 bertajuk "Media Sustainability: Strengthening Democracy & Public Trust" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Mei 2025.
Ninik lantas mengingatkan agar semua kebijakan yang menyangkut dunia pers melibatkan unsur masyarakat secara nyata.
"Kenapa ada wakil masyarakat di Dewan Pers? Rupanya karena ada konstituen jurnalis (dan) ada konstituen perusahan pers, harus ada wakil-wakil masyarakat ini. Jadi jangan coba-coba bikin regulasi tanpa ada wakil masyarakat di Dewan Pers, tidak bisa," ucapnya.
Lebih lanjut, Ninik menerangkan, partisipasi publik dalam demokrasi memiliki tiga unsur penting yaitu; didengar, dipertimbangkan, dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan. Namun, unsur ketiga paling sering diabaikan oleh pembuat kebijakan.
"Ketiga ini yang paling sering ditinggalkan, katika kebijakan itu disusun, didiskusikan, dan masukan masyarakat tidak diintegrasikan. Para pemangku punya kewajiban menjelaskan kepada publik kenapa usulannya tidak dimasukan, kenapa masukan-masukannya tidak diintegrasikannya? Jawaban ini penting sekali bagi publik, karena memang kekuasaan demokrasi itu ada di rakyat," tambahnya.
Selain itu, Ninik juga mengkritisi proses legislasi dan perumusan kebijakan di Indonesia yang kerap kali tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Sebagai contoh, bagaimana masyarakat harus berjuang keras untuk didengar hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi mendapatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
"Bagaimana masyarakat bisa menyampaikan pandangannya dalam konteks legislasi ikut merancang, ikut terlibat dalam penyusunan, ikut memberikan respons kalau kebijakan itu belum mencerminkan kebutuhan masyarakat. Sampai tertatih-tatih meminta kepada MK sehingga keluar keputusan yang meaningfull partisipation," tukasnya.

