Remaja Mabuk Usai Tawuran di Ciputat Ditangkap, Motor dan Celurit Disita

Laporan: Firdausi
Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:52 WIB
Motor pelaku yang disita polisi (SinPo.id/Dok.Polsek Ciputat Timur)
Motor pelaku yang disita polisi (SinPo.id/Dok.Polsek Ciputat Timur)

SinPo.id - Polisi menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Pondok Ranji Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Kedua remaja berinisial RR (19) dan MR (19) ditangkap oleh tim patroli gabungan Polsek Ciputat Timur pada Sabtu, 3 Mei 2025 dini hari.

"Dua remaja kita amankan yang terlibat tawuran di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Pondok Ranji Ciputat Timur," kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Sabtu, 3 Mei 2025.

Bambang menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota menerima laporan dari masyarakat. Petugas langsung ke lokasi dan mendapatkan dua remaja yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor dalam kondisi mabuk.

"Ketika petugas tiba di lokasi, dua remaja berusaha kabur menggunakan sepeda motor namun menabrak tiang listrik dan akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku membawa satu bilah celurit besar dan berada dalam pengaruh minuman keras jenis arak. Keduanya juga diduga tergabung dalam kelompok tawuran yang terorganisir melalui media sosial.

Polisi menyita barang bukti satu buah celurit besar, satu unit handphone, dan satu unit motor Yamaha Gear warna biru dengan nomor polisi B 4869 SXD.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian atau tawuran, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta pasal terkait UU ITE jika terbukti menggunakan media sosial sebagai sarana provokasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI