Polda Metro Koordinasi dengan Interpol Usut Saham Kripto Fiktif di Luar Negeri
SinPo.id - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan international criminal police organization (interpol) dalam mengusut aset para pelaku investasi fiktif dua pelaku berinisial YCF dan SP. Pasalnya uang yang diinvestasikan para korban ke pelaku itu masih berbentuk aset kripto.
"Kami berkoordinasi dengan Interpol, karena ketika menerima uang dari korban ini langsung diubah ke dalam aset kripto dan dikirimkan ke beberapa penukar di luar negeri," kata Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu kepada wartawan, Sabtu, 3 Mei 2025.
Menurut Roberto, para korban ini tergiur oleh video yang dibuatkan para pelaku melalui kecanggihan artificial intelligence (AI). Sehingga para korban ini makin percaya bahwa investasi yang ditawarkan ini benar.
"Tayangan yang diperliuatkan ke para korban memanfaatkan kecerdasan buatan Al. Inilah yang membuat para korban merasa yakin. Ini terus kita lakukan pendalaman," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau trading kripto jaringan internasional. Dari kasus ini, total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Ada 6 orang yang menjadi korban di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara korban lainnya berada di Polda Jatim dan Polda Yogyakarta. Sementara modus operandi yang dilancarkan para pelaku yaitu, perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online.

