Polri Sita Rp75 Miliar dari Jaringan Judi Online Internasional
SinPo.id - Bareskrim Polri memamerkan sitaan uang hasil judi online sebanyak Rp75 miliar dari penangkapan empat pelaku berinisial DH, AF, RJ dan QR. Mereka merupakan pengelola situs judi online h55.hiwin.care.
Uang puluhan miliar itu dipampang di depan awak media dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Uang tersebut terbagi dua pecahan dengan nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
"Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konfrensi persnya, Jumat, 2 Mei 2025.
Pengungkapan besar ini berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Selain itu, dari hasi pendalaman tersangka QR yang merupakan warga negara asing asal China, juga diduga menjadi otak di balik situs judi tersebut.
"Tersangka QR warga negara asing asal China diduga menjadi otak di balik operasional situs judi h55.hiwin.care," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya memburu tiga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dua di antaranya warga negara asing (WNA) China berinisial T dan D. Dan satu DPO lainnya warga negara Indonesia inisial FS.
"Inisial T berperan untuk memerintah tersangka QR untuk menjadi person in charge (PIC) bagi para penyedia jasa pembayaran di Indonesia," ucapnya.
Sedangkan DPO D berperan menampung perusahaan dan rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional judi online. Sementara DPO inisial FS berperan mencari figur seorang direktur perusahaan merchant agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judol.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
Mereka juga dijerat dengan Undang-undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

