OOJ Berpotensi Jadi Pasal Karet Untuk Membungkam Suara Kritis Publik
SinPo.id - Penerapan Pasal Obstruction of Justice (OOJ) atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai berpotensi menjadi pasal karet untuk membungkam suara kritis publik.
Hal ini disampaikan Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bersama, Erick Tanjung menanggapi polemik terkait penetapan status tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dalam kasus merintangi penyidikan korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung.
"Nah ini yang menjadi persoalan bagi kita karena ini tentu ke depan jadi preseden buruk, apalagi kalau sampai masuk tahap pengadilan ya, akan menjadi yurisprudensi nanti," kata Erick dalam acara diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Tjikinii Lima, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
Lebih jauh Erick mengungakpman, penerapan pasal OOJ ini bukan cuma mengancam pers secara individu, tapi perusahaan pers yang kritis terhadap polemik yang muncul di tengah publik.
"Kemudian media yang kritis bisa aja dijerat menggunakan pasal ini, pasal perintangan ini. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers kalau itu dibiarkan ya," kata Erick.
Erick berpendapat, polemik penerapan tersangka terhadap insan pers bisa dikaji lebih dalam. Ini penting, mengingat ada potensi abuse of power terhadap siapapun termasuk masyarakat umum yang kerap bersuara kritis dalam berpendapat.
"Nah, ini akan menjadi berbahaya untuk kebebasan berpendapat, kebebabasan berekspresi, akan berbahaya nanti pasal ini juga, pasal karet ini menjadi alat untuk membungkam suara kritis dari publik karena kalau yang kasus berita bisa dijerat ini lolos," kata Erick.
"Itu yang jadi perhatian kita karena bisa menjadi ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat," tukas dia.

