Polri Sita Uang Rp75 Miliar dari Pengelola Situs Judol, Otak Pelaku WNA China
SinPo.id - Polri menangkap pelaku judi online inisial DH di Bandung, Jawa Barat, 13 Maret 2025. Pelaku DH merupakan pengelola situs website h55.hiwin.care. Dari tangan pelaku, total barang bukti uang yang disita mencapai Rp75 miliar dengan ricncian Rp61 miliar dari 164 rekening dan Rp14 miliar dari hasil pengembangan.
"Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan, kembali menangkap 3 tersangka lainnya dengan inisial AF, RJ, dan QR yang merupakan WNA asal China.
"Pelaku QR menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia," ucapnya.
Polisi selanjutnya menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp14 miliar serta handphone dan kartu ATM. "Saat ini pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

