Polsek Rumbia Ungkap Kasus Curas, RAD Ditangkap Setelah Rampas Motor dan HP Milik Tiga Anak SMP
SinPo.id - Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, akhirnya berhasil meringkus RAD (33), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. RAD ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap tiga anak SMP di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, pada Rabu dini hari 19 Maret 2025.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengungkapkan bahwa RAD berhasil ditangkap pada Selasa sore (29/4/25) sekitar pukul 17.30 WIB, di kediamannya. RAD merupakan pelaku curas yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, ALB, yang telah ditangkap sebelumnya pada Kamis 27 Maret 2025.
“RAD merupakan pelaku curas yang sempat menjadi DPO, setelah pengembangan terhadap ALB, yang sudah tertangkap lebih dulu,” kata Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto saat dikonfirmasi pada Kamis 1 Mei 2025.
Kronologi kejadian bermula ketika korban, MFR (14), sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih pukul 22.00 WIB. Saat sedang melintas di Jalinsum wilayah Timur, korban kehabisan bensin di Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Korban kemudian menghubungi dua temannya, AD (14) dan PP (14), untuk membantunya mendorong motor yang kehabisan bensin. Saat sedang mendorong motor, ketiga korban merasa dibuntuti oleh dua orang yang tidak dikenal. Salah satu pelaku langsung memepet korban, menendang korban hingga terjatuh, lalu menodongkan senjata.
“Pelaku awalnya meminta HP dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan,” ungkap Kapolsek.
Setelah mendapatkan dua unit HP milik korban, pelaku semakin nekat dan merampas sepeda motor korban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 14.800.000. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Rumbia.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil mengidentifikasi para pelaku, dimulai dengan penangkapan seorang penadah motor hasil curian, MT alias Tumpang (38), yang menampung sepeda motor milik korban. Dari penangkapan Tumpang, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku utama, ALB, dan RAD.
Saat ini, RAD dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk penyidikan lebih lanjut. RAD dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolsek Rumbia juga mengimbau kepada orang tua untuk aktif mengawasi anak-anak mereka, memastikan anak-anak tidak keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB, guna menghindari kejadian serupa.
“Kami kembali mengingatkan para orang tua untuk memastikan anaknya sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB demi keamanan bersama,” tegas Iptu Jufriyanto.

