Ketua DPR Puan Maharani: May Day Bukti Perjuangan Buruh Tak Pernah Padam
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei merupakan bukti nyata bahwa perjuangan menuju kesejahteraan buruh di Indonesia tidak pernah berhenti.
“Momen May Day menjadi bukti bahwa perjuangan terhadap kesejahteraan buruh tak pernah berhenti sejak negara ini berdiri. Saya percaya di balik setiap peluh buruh, ada semangat perjuangan untuk membangun bangsa ini,” ujar Puan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis 1 Mei 2025
Ia mengingatkan bahwa sejarah Hari Buruh di Indonesia tak lepas dari kontribusi para pendiri bangsa, termasuk Presiden pertama RI, Sukarno, yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk pembatasan jam kerja dan pemberlakuan tunjangan hari raya (THR) pada era 1950-an.
“Bung Karno melihat Hari Buruh sebagai simbol kemenangan nilai-nilai keadilan sosial,” kata Puan.
Puan menilai May Day seharusnya menjadi momentum refleksi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh. Ia pun menegaskan komitmen DPR dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan.
“Ke depan, kita harus memperkuat kebijakan, pengaturan, dan program Pemerintah dalam memberikan jalan bagi buruh untuk mendapatkan perlindungan hak-haknya, lingkungan kerja yang aman dan harmonis, serta masa depan yang sejahtera,” jelas Puan.
Puan turut menghadiri peringatan May Day 2025 di Monas, Jakarta, bersama Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menyampaikan sejumlah komitmen strategis pemerintah bagi kalangan buruh.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan komitmen untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam waktu tiga bulan ke depan, serta mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sebagai hadiah May Day, Presiden juga mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah akan membentuk Satgas PHK guna mengantisipasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Pemerintah juga akan mendorong ratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 mengenai pekerjaan dalam penangkapan ikan, yang akan memperkuat perlindungan buruh sektor perikanan di Tanah Air.

