Dugaan Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 30 April 2025 | 22:04 WIB
Massa pendukung paslon 02 Pilbup Bengkulu Selatan di Bawaslu (SinPo.id/ Istimewa)
Massa pendukung paslon 02 Pilbup Bengkulu Selatan di Bawaslu (SinPo.id/ Istimewa)

SinPo.id - Dugaan rekayasa penangkapan terhadap calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan Ii Sumirat diadukan ke Bawaslu RI. Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan mendatangi kantor Bawaslu RI di jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025.

“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari. Bawaslu RI sebagai instansi yang bertugas mengawasi serta mencegah dan menindak pelanggaran pemilu atau pun pilkada mesti memberikan perhatian khusus,” kata koordinator aksi Ananda Faris dalam keterangannya.

Menurut Faris, apa yang menimpa Ii Sumirat bertujuan memanipulasi fakta-fakta dan menyebar informasi menyesatkan ke pemilih. Hal ini merupakan modus kejahatan baru dalam sejarah Pilkada.

"Semua jenis pelanggaran dimaksud, direncanakan secara sistematis, terorganisir, dan masif untuk merusak reputasi, menggerus simpati pemilih, dan menurunkan partisipasi pemilih Suryatati-Ii Sumirat,” jelasnya.

Faris menyampaikan, dalam peristiwa yang terjadi pada malam pemungutan suara ulang itu, Jumat 18 April 2025, cawabup Ii Sumirat mengalami pengadangan dan penggeledahan di tiga lokasi berbeda oleh segerombolan orang. Secara hampir bersamaan, muncul narasi fitnah disertai gambar dan video yang disebarluaskan ke media sosial Facebook dan WhattApp jika Cawabup 02 telah ditangkap polisi.

“Di samping secara nyata merugikan paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat, peristiwa kejahatan tersebut telah merusak sendi-sendi pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (asas luber dan jurdil). Sebagaimana amanat konstitusi dan UU pemilu atau Pilkada,” tegasnya.

Diketahui, dugaan rekayasa penangkapan Ii Sumirat telah dilaporkan ke Polres dan Bawaslu Bengkulu Selatan. Namun karena kasus itu merupakan modus baru, pihak paslon Suryatati-Ii Sumirat juga mengadukannya ke Bawaslu RI.

“Modus kejahatan seperti ini dapat berulang di setiap momen pilkada dan bisa menimpa siapa saja yang ingin menjadi pejabat publik,” kata kuasa hukum Zetriansyah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI