Minta Pasal Tembakau Dibatalkan, AMLI: Pendapatan Sektor Periklanan Menurun

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
Ilustrasi papan iklan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi papan iklan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Larangan pemajangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap terlalu ketat. Hal ini justru dinilai tidak relevan untuk menekan prevelansi perokok.

Selain itu, terdapat berbagai pasal yang sulit diimplementasikan di lapangan, karena berpotensi menimbulkan pemahaman yang beragam. Termasuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang menuai pro-kontra.

"Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami, sehingga kami meminta pembatalan pasal tembakau yang ada di PP 28/2024," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.

Fabianus mengungkapkan, pendapatan iklan luar ruang telah menurun sekitar 50 persen sejak isu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) muncul pada akhir 2023, sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Kesehatan, kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?" ungkapnya.

Setelah PP 28/2024 diterbitkan pada September 2024, situasi kian memburuk. Banyak perusahaan reklame hanya mampu mempertahankan sekitar 20 persen dari volume bisnis sebelumnya. 

Karena itu, Fabianus bersama 11 asosiasi periklanan telah menyampaikan keberatan kepada Menteri terkait dan Presiden, namun tidak membuahkan hasil signifikan.

"PP 28/2024 dianggap tidak memberikan ruang bagi industri untuk bertahan. Pedagang tradisional juga merasakan dampak negatif dari penerapan PP 28/2024 sehingga mengalami kerugian yang signifikan," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrahman, mengakui adanya penurunan omzet hingga 30 persen bagi pedagang rokok di pasar tradisional. Penurunan daya beli masyarakat secara umum dan maraknya penjualan daring juga turut berkontribusi.

Oleh karena itu, ia turut mendesak agar pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 dibatalkan. Sebab, regulasi yang adil harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama lebih dari enam juta pekerja yang terlibat dalam rantai sektor IHT.

"Penjualan rokok tidak sepenuhnya menurun, hanya berganti cara belinya menjadi lebih tertutup," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI