Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu Ikut Arahan Pimpinan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 30 April 2025 | 13:32 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut belum ada keputusan final terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Keputusan soal waktu dan forum pembahasan sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR.

"Revisi Undang-Undang Pemilu sampai hari ini belum diputuskan untuk dibahas di DPR. Di awal masa sidang lalu, kami sudah menghadap pimpinan DPR, dan disampaikan bahwa momentumnya belum tepat karena pemilu masih cukup lama," kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Dia menegaskan Komisi II DPR RI akan mengikuti sepenuhnya arahan pimpinan. Rifqinizamy bahkan menyatakan Komisi II DPR tunduk pada keputusan pimpinan Legislatif.

"Kalau ditanya kepada saya, jawabannya hanya dua, kami ikut perintah dan arahan pimpinan DPR. Komisi II ini sudah terbiasa menjadi makmum yang baik," ujar dia.

Dia juga menggunakan analogi hubungan antara imam dan makmum dalam salat. Rifqinizamy menggambarkan posisi Komisi II sebagai pihak yang siap mengikuti arahan.

"Sebagai makmum, kami tidak berhak sedikit pun merequest surah dan ayat apa yang dibaca. Biarlah imam yang menentukan," ucapnya.

Menurutnya, Komisi II tetap siap berkontribusi apabila pimpinan memutuskan revisi UU Pemilu dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau bahkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Sebagian besar anggota Komisi II juga merupakan anggota Baleg. Jadi mau di Baleg atau di Pansus, kami siap. Prinsip dasar kami, kami makmuman lillahi ta’ala," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI