Selama Tiga Bulan, Polda Metro Tangkap 2.038 Pengedar dan Bandar Narkoba

Laporan: Firdausi
Selasa, 29 April 2025 | 15:57 WIB
Konferensi pers pengungkapan narkoba (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers pengungkapan narkoba (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap 2.038 orang tersangka terkait kasus peredaran narkoba dari 1.566 kasus. Penangkapan ribuan pelaku dilakukan selama tiga bulan atau periode Februari-April 2025.

"Kurun waktu Februari sampai April 2025 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran menangkap 2038 orang pelaku narkoba," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David saat konferensi pers, Selasa, 29 April 2025.

Dari penangkapan ribuan pelaku, diamankan narotika sebanyak 315,7 kg narkotika dengan rincian, 211,39 kg ganja, sabu 25,98 kg, ekstasi 24.879 butir atau 12,44 kg, tembakau sintetis sebanyak 8,62 kg, obat berbahaya 103.377 butir atau 51,86 kg, dan narkotika cair atau tetrahidrokanabinol (THC) 1,892 mililiter atau sebanyak 1,8 kg.

"Diamankan pula barang bukti ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sintetis 957,76 gram, dan kokain 3,96 gram," ujarnya.

Bila ditotal, kata dia, barang bukti narkoba yang disita harganya sebesar Rp48 miliar dan berhasil menyelamatkan 634.536 jiwa. Dan kini barang bukti tersebut dimusnahkan.

"Polda Metro Jaya telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/ atau pasal 111 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI