Digitalisasi Perpakiran, Dishub DKI Perluas Penggunaan Aplikasi Jakparkir
SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, terus memperluas penerapan aplikasi Jakparkir sebagai bagian dari transformasi digital sektor perparkiran. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan lahan dan pendapatan daerah.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, digitalisasi ini bukan sekadar soal kemudahan pembayaran, tetapi juga menyangkut perbaikan sistem secara menyeluruh dalam manajemen parkir di Ibu Kota.
"Kami ingin menciptakan ekosistem parkir yang transparan, efisien, dan berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jakparkir menjadi alat untuk mencapai itu," kata Syafrin dalam keterangannya dikutip Selasa, 29 April 2025.
Saat ini, kata dia, sudah ada empat lokasi yang terintegrasi dengan Jakparkir, dan rencananya enam lokasi tambahan akan bergabung pada Mei mendatang.
"Dengan begitu, akan ada sepuluh lokasi parkir di Jakarta yang sepenuhnya terdigitalisasi," ungkap dia.
Menurut Syafrin, Jakparkir tidak hanya dampaknya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh pengguna kendaraan pribadi.
"Melalui Jakparkir, warga bisa lebih mudah mencari lokasi parkir, mengetahui kapasitasnya, serta membayar secara non-tunai tanpa ribet. Semua bisa dilakukan dari satu aplikasi," ujar Syafrin.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, Jakparkir juga sudah terhubung dengan berbagai layanan lain, seperti pengecekan uji KIR, emisi kendaraan, dan pajak kendaraan bermotor. Integrasi ini diharapkan turut mendorong kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraan dan menaati regulasi.
Dia menambahkan, Jakparkir saat ini telah diterapkan di sejumlah titik strategis seperti Jalan Denpasar Raya, Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, dan Jalan Mangga Besar Raya.
Ke depan, lanjutnya, Dishub DKI berkomitmen memperluas cakupan sistem ini ke seluruh wilayah Jakarta.
"Parkir bukan sekadar tempat berhenti kendaraan. Ia harus jadi bagian dari tata kelola kota yang modern dan berkelanjutan," tandasnya.

