Oknum Pengacara yang Bawa Senpi dan Sabu Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

Laporan: Firdausi
Minggu, 27 April 2025 | 13:17 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita dari oknum pengacara S (SinPo.id/Humas Polres Jakpus)
Sejumlah barang bukti yang disita dari oknum pengacara S (SinPo.id/Humas Polres Jakpus)

SinPo.id - Polisi menetapkan tersangka oknum pengacara yang kedapatan membawa senpi dan narkoba jenis sabu dan ganja di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kini pelaku inisal S itu sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu, 27 April 2025.

Hasil tes urine, tersangka S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

"Hasil tes urine positif narkoba," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dan juga pelaku dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang oknum pengacara berinisial S (31) d kawasan Jakarta Pusat usai kedapatan membawa sejumlah senjata api ilegal serta sejumlah narkoba.

Penangkapan pelaku berawal saat yang bersangkutan terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI