Hadapi Keluhan AS, DPR Tegaskan QRIS dan GPN Tidak Bisa Diintervensi
SinPo.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan sistem pembayaran dalam negeri berupa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak bisa diintervensi oleh Amerika Serikat (AS).
Hal itu ia sampaikan merespons keluhan AS terhadap implementasi QRIS dan GPN yang dinilai menghambat perdagangan dan merugikan Negeri Paman Sam.
Padahal, kata Misbakhun, baik QRIS maupun GPN, dibangun mengurangi ketergantungan sistem pembayaran Indonesia terhadap pihak asing, dan hal itu merupakan bagian dari kemandirian dan kedaulatan bangsa.
"Itu bagian dari kita untuk mengurangi ketergantungan sistem pembayaran indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat untuk mengembangkan sistem pembayaran sendiri, tidak tergantung kepada pihak asing," kata Misbakhun, dikutip Minggu, 27 April 2025.
"Loh kok kemudian kita mau membangun sistem dimana itu bagian dari kemandirian dan kedaulatan bangsa kok kita mau diintervensi. Ya nggak bisa dong," imbuhnya.
Terlebih Bank Indonesia (BI) telah menyampaikan bahwa Mastercard dan Visa Internasional masih memegang pangsa pasar Indonesia sebesar 92 hingga 95 persen. Bahkan nilai yang didapat masih mencapai miliaran dolar.
"Nah Bank Indonesia sedang mengembangkan sistem pembayaran digital. Digitalisasi sistem pembayaran di dalam negeri Indonesia, dimana basisnya itu adalah rekening, dimana rekening itu istilahnya debit. Rekening debit yang langsung ke banknya," jelasnya.
"Sementara Mastercard dan Visa card Internasional itu kan lebih kepada sistem pembayaran yang menggunakan credit card. Itu kan mereka menalangi, kemudian orang membayar dengan mencicil atau melunasi. Nah itu sistem yang berbeda," kata Misbakhun menambahkan.
Oleh karena itu, Misbakhun menegaskan bahwa baik QRIS maupun GPN bukan merupakan kompetitor dari Mastercard dan Visa. Sehingga, digitalisasi sistem pembayaran dalam negeri tak bisa diintervensi oleh pihak asing.

