Transaksi Judi Online Tembus Rp 1.200 T, DPR: Hancurkan Ekonomi Rakyat

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 27 April 2025 | 10:16 WIB
Ilustrasi judi online (judol).(SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi judi online (judol).(SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR Sukamta, mengaku prihatin dengan besarnya jumlah transaksi dalam praktik judi online (Judol) yang berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencapai Rp 1.200 triliun sepanjang tahun 2025.

“Fantastis ya? Kalau benar, itu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi riil di masyarakat,” kata Sukamta, dalam keterangan persnya, Minggu, 27 April 2025.

Menurutnya, jumlah omset judol yang sangat besar tersebut bisa berdampak langsung pada perputaran uang di sektor riil, karena konsumen terbesar di Tanah Air adalah ibu rumah tangga dan masyarakat kecil.

“Alih-alih membeli makanan untuk keluarga, yang penjualnya juga pedagang kecil, mereka justru memilih membeli ‘harapan kosong’ melalui judi online yang hakekatnya adalah penipuan, bukan undian,” ungkapnya.

Sehingga apabila praktik tersebut terus dibiarkan, maka daya beli masyarakat kecil akan terus menurun, yang pada akhirnya menyebabkan banyak pelaku usaha mikro dan kecil kehilangan pendapatan atau bahkan gulung tikar.

“Judol atau penipuan online ini bakal menurunkan kinerja ekonomi rakyat banyak dan secara langsung mengganggu tujuan-tujuan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi rakyat. Sudah saatnya Pak Presiden mengambil kebijakan serius soal ini,” tegasnya.

Sukamta juga meminta pemerintah untuk melakukan pendekatan diplomatik dan hukum dengan negara-negara internasional untuk memberantas praktik judol di Indonesia. Pasalnya, pemblokiran situs judol yang dilakukan Pemerintah masih kurang efektif.

“Selama ini kebanyakan judol juga bandarnya berpusat di beberapa negara ASEAN. Itu memerlukan pendekatan dari Pemerintah RI, tidak cukup hanya diblokir,” tuturnya.

Selain itu, kata Sukamta, uang dari rakyat kecil yang jumlahnya jutaan, pedagang-pedagang kaki lima, buruh, petani, Ibu-ibu rumah tangga, serta pelajar yang terjerat judol, semua mengalir ke luar negeri, lantaran pusat-pusat judol berada di luar negeri.

“Ini akan mengurangi uang yang beredar di masyarakat kecil dan menambah pemasukan negara lain. Kalau ini dibiarkan, hampir pasti mengganggu target target dan tujuan ekonomi Pemerintahan Pak Presiden Prabowo,” tandasnya.

Oleh karena itu,  ia menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi turunan dan penegakan hukum yang lebih tegas. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 yang perlu disesuaikan dengan UU ITE hasil revisi, agar lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI