Kapolres Tegaskan Proses Hukum Tewasnya Mahasiswa UKI Dilakukan Profesional

Laporan: Firdausi
Sabtu, 26 April 2025 | 20:56 WIB
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (SinPo.id/Dok.Polres Jaktim)

SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kembali menegaskan, proses hukum mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko alias KEW telah ditangani secara profesional.

"Kami tegaskan di sini bahwa penyelidikan Polres Jaktim dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan," kata Nicolas kepada wartawan, Sabtu, 26 April 2025.

Dia mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus kematian Kenzha. Salah satunya saksi dari pihak kampus dan keluarga korban. Ditambahl lagi pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan tak lain untuk mengungkap agar kasus tersebut terang benderang.

"Keterangan saksi sebanyak 47 orang saksi. Hal itu berarti bahwa penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan upaya hukum secara maksimal," tuturnya.

Namun pada akhirnya, kata dia, kasus tersebut dihentikan karena tak ditemukan bukti-bukti kematian korban yang mengarah kepada tindak pidana.

"Pada akhirnya penyidik Polres Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga kita hentikan," ujarnya.

Diketahui, keluarga Kenzha Erza Walewongko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan jajarannya ke Divisi Propam Polri, Jumat, 25 April 2025. 

Menurut keluarga, terdapat banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu yang memberikan kesan tidak profesional dari para penyidik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI