Aspebindo Puji PP Tarif Royalti Nikel yang Akomodir Fluktuasi Harga Komoditas

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 26 April 2025 | 20:37 WIB
Wakil Ketua Bidang Hukum Aspebindo Ahmad Balya (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Wakil Ketua Bidang Hukum Aspebindo Ahmad Balya (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Wakil Ketua Bidang Hukum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Ahmad Balya, menyambut baik keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mulai berlaku secara efektif, setelah sebelumnya diundangkan pada 11 April 2025. PP 19/2025 ini menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2022 dan mencabut keberlakuan peraturan tersebut. 

"Kami merasa peraturan ini lebih mengakomodasi fluktuasi harga komoditas global yang dinamis," kata Balya dalam keterangannya, Sabtu, 26 April 2025. 

Balya menilai, aturan ini sesuai dengan prinsip hukum yang bertujuan untuk mengatur dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Hal ini tentu akan mendukung kemajuan pembangunan nasional. 

Balya juga menambahkan, kebijakan ini dapat membantu menciptakan kestabilan dan kepastian bagi pelaku usaha. Sehingga mendorong pertumbuhan sektor energi dan sumber daya mineral yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Dengan berlakunya PP No. 19 Tahun 2025, ia berharap, sektor energi dan sumber daya mineral dapat terus berkembang dengan baik. Tujuannya untuk mendukung pencapaian pembangunan yang berkelanjutan serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun PP 19/2025 mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Secara khusus, peraturan ini mencakup pengaturan mengenai kenaikan royalti pada sektor mineral dan batu bara. 

Dalam hal ini, PP 19/2025 menetapkan penyesuaian tarif untuk komoditas seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah. Penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan fiskal negara serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pasal 1 PP 19/2025 menjelaskan bahwa jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari penerimaan yang meliputi, pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, denda administratif, serta penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.

Selanjutnya, Pasal 3 PP tersebut mengatur mengenai pengenaan royalti pada pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara. Disebutkan:

(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0 persen, terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

(2) Ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI