Kapolres Jaktim Angkat Bicara Usai Dilaporkan ke Propam oleh Keluarga Mahasiswa UKI
SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menanggapi soal dirinya dilaporkan ke Propam Polri oleh keluarga mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko terkait diberhentikannya proses hukum kasus kematian Kenzha.
Menurutnya, laporan terhadap dirinya itu merupakan hak keluarga korban, yang nantinya bisa dibuktikan dengan penyelidikan oleh pihak Propam.
"Laporan itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri," kata Nicolas kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2025.
Dia juga menanggapi, alasan pihak keluarga Kenzha melaporkan dirinya karena dinilai tidak profesional dalam menyelidiki kasus kematian korban. Padahal, kata dia, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan yang sudah sesuai SOP yang ada.
"Penyidik Polres Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak," ucapnya.
Diapun menyerahkan sepenuhnya ke Propam Polri perihal tuduhan-tuduhan terhadap dirinya, termasuk laporan dari pihak keluarga korban.
"Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka itu," ucapnya.
Diketahui, keluarga Kenzha Erza Walewongko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan jajarannya ke Divisi Propam Polri, Jumat, 25 April 2025.
Menurut keluarga terdapat banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu yang memberikan kesan tidak profesional dari para penyidik.

