Polri Ungkap 35,9 Kg Sabu Jaringan Internasional, Bakal Diedarkan di Jatim dan Sulsel

Laporan: Firdausi
Sabtu, 26 April 2025 | 13:53 WIB
Barang bukti 35,9 kilogram sabu yang disita (SinPo.id/Humas Polri)
Barang bukti 35,9 kilogram sabu yang disita (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda dan Balikpapan. Sebanyak delapan pelaku ditangkap serta total ada 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja disita.

"Bareskrim Polri bersama polda jajaran menyita barang bukti sebanyak 35,9 Kg narkotika jenis sabu dan 500 gram jenis ganja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu, 26 April 2025.

Dia menjelaskan, puluhan kilogram sabu yang diungkap di dua lokasi, yaitu 33 kilogram narkotika jenis sabu diamankan di Samarinda dan sabu 2 kilogram diamankan di Balikpapan berasal dari Padang Sumatera Barat.

"Dan 900 gram narkotika jenis sabu yang diamankan di Balikpapan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, serta 500 gram narkotika jenis ganja yang diamankan di Samarinda berasal dari Medan, Sumatera Utara," tuturnya.

Barang bukti tersebut, kata dia, rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Mereka para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.

"Sebagian besar narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan serta merupakan sindikat narkoba jaringan internasional," ujarnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna untuk membongkar jaringan narkoba dari para pelaku yang berhasil ditangkap.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI