Airlangga: Negosiasi Tarif Resiprokal Indonesia-AS Masuk Fase Teknis

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 25 April 2025 | 17:58 WIB
Menko Airlangga dan Menkeu Sri Mulyani (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Menko Airlangga dan Menkeu Sri Mulyani (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perkembangan negosiasi kebijakan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), sudah sampai pada fase pembahasan teknis. 

"Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat  secara substansial menyepakati negosiasi yang lebih intensif dengan membuka ruang dialog, serta memberikan kesempatan untuk pembahasan teknis secara detail dalam dua minggu ke depan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat, 25 April 2025. 

Airlangga menerangkan, dialog yang intensif ini dilakukan untuk  mendapatkan solusi konstruktif dengan saling menguntungkan kedua negara. Hal ini juga untuk memperkuat kemitraan ekonomi strategis antara Indonesia-AS. 

"Kesempatan tersebut juga menjadi momentum yang tepat untuk mendorong reformasi struktural yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mendorong perdagangan dan investasi," kata Airlangga. 

Selain kesepakan tersebut, pada 23 April 2025 lalu delegasi Indonesia dan pihak USTR juga telah menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) terkait Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment, and Economic Security sebagai landasan bagi kelanjutan pembahasan di tingkat teknis. 

Sebagai tindak lanjut, tim Indonesia akan melakukan pendekatan serta konsultasi internal dengan pemangku kepentingan dalam negeri. Tentu komunikasi dengan pihak AS  terus dilakukan untuk melanjutkan proses negosiasi bagi kepentingan bersama. 

Adapun dalam proses perundingan dan negosiasi, Indonesia berupaya mengedepankan kepentingan nasional dengan tetap mendorong penguatan hubungan bilateral dengan AS. Permintaan Pemerintah kepada Pemerintah AS yang mengacu pada kepentingan nasional tersebut dirancang secara berimbang.

Permintaan tersebut setidaknya mengakomodir lima manfaat yakni menjawab memenuhi kebutuhan dan menjaga ketahanan energi nasional, memperjuangkan akses pasar Indonesia ke AS khususnya dengan kebijakan tarif yang kompetitif bagi produk ekspor Indonesia. 

Kemudian, deregulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha, perdagangan, dan investasi yang akan menciptakan lapangan pekerjaan, memperoleh nilai tambah dengan kerjasama supply chain atau rantai pasok industri strategis dan critical mineral. 

"Serta akses ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang, antara lain kesehatan, pertanian, dan renewable energy," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI