ASN DKI Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 25 April 2025 | 16:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk para ASN setiap hari rabu mulai bulan Mei 2025 menggunakan transportasi umum, tertuang dalam Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, Jakarta, Jumat (25 April 2025). Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong budaya penggunaan transportasi publik, mengurangi ketergantungan menggunakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
BACA BERIKUTNYA:
KPK Cecar Windy Idol soal Perannya di Kasus TPPU Hasbi Hasan
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

