ASN DKI Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 25 April 2025 | 16:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk ASN DKI Jakarta setiap hari Rabu wajib menggunakan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan untuk para ASN setiap hari rabu mulai bulan Mei 2025 menggunakan transportasi umum, tertuang dalam Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, Jakarta, Jumat (25 April 2025). Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong budaya penggunaan transportasi publik, mengurangi ketergantungan menggunakan kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI