Pelaku Pembunuhan Kru KM Poseidon 03 Ditangkap, Motifnya Dendam Pribadi

Laporan: Firdausi
Jumat, 25 April 2025 | 15:47 WIB
Konferensi pers pelaku pembunuhan kru kapal (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers pelaku pembunuhan kru kapal (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03.

Dari kasus ini, dua pelaku berhasil ditangkap bernama Budiono dan Resmawanto. Motif keduanya melakukan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal dilatarbelakangi dendam pribadi.

"Kedua tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang, motifnya karena dendam pribadi,” kata Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, Jumat, 25 April 2025.

Donny menjelaskan, kasus ini bermula pada 24 Maret 2024, di mana nahkoda kapal WILSON AL 07, Tupal Sianturi menginformasikan bahwa dinamo jangkar kapal mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan jangkar.

"Dua hari kemudian, kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut diketahui tidak lagi berada di lokasi penangkapan," ucapnya.

Pengecekan posisi kapal melalui sistem VMS kembali dilakukan oleh Tan Sem Po pada 28 Maret, yang menunjukkan bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak ke arah wilayah Belitung. 

Kemudian, pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.

"Berkat koordinasi dengan Basarnas, kapal akhirnya ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan awak kapal dan seluruh barang di atas kapal hilang," ujarnya.

Dari pendalaman, motif penggelapan kapal diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.

“Dari hasil penyelidikan kami, peristiwa itu menimbulkan kerugian materil ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa manusia di tengah laut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI